Pemeringkatan Keterbukaan Informasi untuk Ketahui Inovasi Badan Publik
Pemeringkatan keterbukaan informasi kembali diselelenggarakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, dalam masa adaptasi kebiasaan baru secara virtual dari Ruang Analitik Dinas Kominfo Kabupaten Batang, Selasa (4/8/2020).
Kepala Dinas Kominfo Batang, Jamal Abdul Naser dalam
sambutannya menyampaikan, pemeringkatan ini dinilai sangat penting karena untuk
mengukur sejauh mana tingkat Keterbukaan Informasi Badan Publik Perangkat
Daerah maupun Pemerintah Desa.
“Pemeringkatan ini juga bertujuan untuk melihat sampai
sejauh mana Badan Publik dalam mengimplementasikan kebijakan kongkret untuk
mewujudkan keterbukaan informasi di unit kerjanya masing-masing,” terangnya.
Di samping itu, lanjut dia, pemeringkatan ini pun agar
mengetahui tingkat inovasi pelayanan publik untuk menyukseskan keterbukaan
badan publik yang lebih baik, efektif, efisien dan sederhana seperti prinsip
yang ditekankan oleh Bupati Batang Wihaji, sesuai harapan masyarakat.
“Panelis pada uji publik kali ini, yakni dari Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah Drs. Sosiawan, Sekretaris Daerah Kabupaten
Batang Lani Dwi Rejeki,” ungkapnya.
Jamal mengharapkan, meski dalam kondisi kebiasaan baru yang
mengharuskan pemeringkatan keterbukaan informasi dilaksanakan secara virtual,
dapat berjalan dengan baik.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, diamanatkan bahwa setiap badan publik diwajibkan
untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada
di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi,” paparnya.
Sebagai implementasi pelaksanaan Undang-undang tersebut,
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menyelenggarakan
pemeringkatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang.
Penilaian pemeringkatan badan publik dimulai dari tahapan
pemantauan website PPID Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa, verifikasi ASQ.
Kemudian diperoleh 10 Badan Publik Perangkat Daerah yaitu
DPMPTSP, Inspektorat, Dinas PRKP, Disperindagkop dan UKM, Dinas Sosial,
Disperpuska, BPKPAD, Disdikbud, Disnaker dan Dispaperta, dengan uji publik yang
diselenggarakan Selasa (4/8).
Sedangkan uji publik untuk Pemerintah Desa terdapat 12 yaitu
Desa Brokoh, Wonokerso, Wates, Limpung, Candi, Surodadi, Masin, Timbang,
Denasri Wetan, Babadan, Kaliboyo, Rejosari Timur, Denasri Kulon dan Pesalakan,
diselenggarakan Rabu (5/8).
Usai uji publik, Kepala DPMPTSP Sri Purwaningsih mengatakan,
pihaknya mengunggulkan pelayanan efektif dan efisien yang diberikan melalui Mal
Pelayanan Publik (MPP) yang mengusung konsep alam berbeda dari daerah lain.
“Ketika pengunjung berada di dalam MPP Batang mereka merasa
sejuk dan nyaman seperti berada dalam hutan,” tuturnya.
Sri Purwaningsih memastikan, bersama jajarannya mampu
memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai standar pelayanan yang
telah ditetapkan.
“Dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Mc Batang
Jateng/Heri)