Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang / Berita / Diskominfo Batang Gelar Desk Pengelolaan Informasi Publik Bagi PPID Pembantu

Berita

Diskominfo Batang Gelar Desk Pengelolaan Informasi Publik Bagi PPID Pembantu

Batang – Dalam rangka peningkatan pengelolaan pelayanan informasi dan komunikasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar Desk Penyusunan Bahan Informasi Publik pada PPID Pembantu di Ruang Media Center, Diskominfo Kabupaten Batang, Kamis (28/2/2019).

Batang – Dalam rangka peningkatan pengelolaan pelayanan informasi dan komunikasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar Desk Penyusunan Bahan Informasi Publik pada PPID Pembantu di Ruang Media Center, Diskominfo Kabupaten Batang, Kamis (28/2/2019).

“Kegiatan ini sekaligus tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik pada Rabu (20/2) lalu, dengan tujuan untuk menyusun daftar informasi publik yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Batang,” kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Batang Puji Setyowati.

Dijelaskan, kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari - 18 Maret 2019 dengan teknis pelaksanaannya mengundang lima OPD per harinya yang terdiri dari PPID di lingkungan OPD dalam hal ini adalah sekretaris dinas/kecamatan, sedangkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah pejabat yang ditugasi.

“Disitu kita minta data informasi dari mereka apa saja yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik (DIP) Pemerintah Kabupaten Batang tahun 2019,” sambungnya.

Ia juga menerangkan Desk ini juga bertujuan untuk merencanakan dan melaksanakan pemeringkatan PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Batang tahun 2019 yang memang baru kali ini akan dilaksanakan. 

“Kita memicu kinerja PPID Pembantu di masing-masing OPD agar mereka merespons permohonan informasi publik yang ada di OPD dan tahu informasi publik yang harus diumumkan, yang harus disimpan di kantor sewaktu-waktu ada permohonan, dan informasi yang tidak boleh diberikan atau informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Desk ini lanjutnya, juga termasuk di dalamnya adalah pembentukan kelembagaan PPID Pembantu kita sudah kita siapkan drafnya, mungkin bila ada yang mau merubah sesuai kebutuhan mereka silahkan, draf ini agar untuk memudahkan mereka dalam menyusun Surat Keterangan (SK) Pembentukan PPID Pembantu di masing-masing OPD termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasinya.

“Sementara ini kita berikan format draf tiga SOP yaitu SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik, dan SOP Penanganan Keberatan,” ujarnya. 

Ia menargetkan pada akhir Maret 2019 sudah selesai semuanya, jika sudah siap akan diserahkan ke masing-masing OPD untuk menginput data informasi dan harapannya PPID Pembantu di tiap OPD ini dapat mengupdate data informasi di website mereka secara berkala. (MC Batang, Jateng/Ardhy)