Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang / Berita / Pengelola MCD Wajib Sampaikan Informasi Pusat ke Daerah

Berita

Pengelola MCD Wajib Sampaikan Informasi Pusat ke Daerah

Batang - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mewajibkan para pengelola Media Center Daerah (MCD) menyampaikan segala informasi dari pemerintah pusat ke daerah, selain menyampaikan informasi daerah ke pusat. Hal itu disebabkan masyarakat yang belum mengetahui program-program yang dilakukan oleh pemerintah maka mereka yang berada di daerah harus mendapatkan informasi yang benar melalui data-data dan kebijakan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Rosarita Niken Widiastuti menyatakan, nantinya media center dari Humas dan Dinas Kominfo mengambil semua informasi yang terdapat di Jaringan Pemberitaan Pemerintah (JPP) dan indonesia.go.id. Selain itu, juga menjalin kemitraan dengan pemerintah provinsi yaitu adanya join program antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami sangat mengapresiasi prestasi yang ditunjukkan oleh (MCD), meskipun menggunakan sarana prasarana yang belum dilakukan pembaruan, dapat mengirimkan berita ke media online Kemenkominfo www.infopublik.id,” tuturnya usai menyampaikan sambutan pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Media Center Daerah di Aula Amarossa Royal Hotel Kota Bogor Jawa Barat, Kamis (14/2/2019).

Selama ini lanjutnya, tolak ukur untuk berita baru dilihat dari kuantitas, belum mengarah ke kualitas. Karena mendorong kuantitas juga memerlukan kesabaran.

Rosarita menambahkan, Kemenkominfo RI berencana melakukan pelatihan dan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), agar wartawan media center memiliki standar yang sama dengan wartawan swasta. (MC Batang, Jateng/Heri)