Pengelola MCD Wajib Sampaikan Informasi Pusat ke Daerah
Batang - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mewajibkan para pengelola Media Center Daerah (MCD) menyampaikan segala informasi dari pemerintah pusat ke daerah, selain menyampaikan informasi daerah ke pusat. Hal itu disebabkan masyarakat yang belum mengetahui program-program yang dilakukan oleh pemerintah maka mereka yang berada di daerah harus mendapatkan informasi yang benar melalui data-data dan kebijakan.
Sekretaris Jenderal Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI Rosarita Niken Widiastuti menyatakan, nantinya
media center dari Humas dan Dinas Kominfo mengambil semua informasi yang
terdapat di Jaringan Pemberitaan Pemerintah (JPP) dan indonesia.go.id.
Selain itu, juga menjalin kemitraan dengan pemerintah provinsi yaitu adanya
join program antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi prestasi
yang ditunjukkan oleh (MCD), meskipun menggunakan sarana prasarana yang belum
dilakukan pembaruan, dapat mengirimkan berita ke media online
Kemenkominfo www.infopublik.id,”
tuturnya usai menyampaikan sambutan pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan
Kapasitas SDM Media Center Daerah di Aula Amarossa Royal Hotel Kota Bogor Jawa
Barat, Kamis (14/2/2019).
Selama
ini lanjutnya, tolak ukur untuk berita baru dilihat dari kuantitas, belum
mengarah ke kualitas. Karena mendorong kuantitas juga memerlukan kesabaran.
Rosarita
menambahkan, Kemenkominfo RI berencana melakukan pelatihan dan Ujian Kompetensi
Wartawan (UKW), agar wartawan media center memiliki standar yang sama dengan
wartawan swasta. (MC Batang, Jateng/Heri)