KI Jateng Pilih Kabupaten Batang Sebagai Tempat Bimtek PPID Desa
Tahun 2019 Kabupaten Batang dipilih sebagai tempat pertama pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dapat dijadikan motivasi bagi PPID Desa di seluruh Kabupaten Batang, karena memperoleh kepercayaan dari KI Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sekaligus PPID
Utama, Puji Setyowati saat ditemui di Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kabupaten Batang, Kamis (9/5/2019), mengatakan, berdasarkan
pertimbangan dari KI Provinsi Jawa Tengah, PPID Desa di Kabupaten Batang
dinilai baik, karena telah terbentuk 189 PPID Desa. Sedangkan di Kabupaten lain
belum tentu terbentuk kelembagaan PPID sebanyak itu.
“Dalam Bimtek ini, mengundang perwakilan 30 desa dari 15
kecamatan,” tuturnya.
Puji menerangkan, narasumber yang turut memberi materi
antara lain Dr. Wijaya, SH, MH selaku anggota KI Provinsi Jawa Tengah Bidang
Kelembagaan, yang menyampaikan materi tentang Standar Layanan Informasi Publik
Desa. Dan Kepala Diskominfo Kabupaten Batang, Jamal Abdul Naser yang
menyampaikan materi Tata Kelola Informasi Publik di Desa.
“Saya mengharapkan supaya PPID Desa bisa mengembangkan
pengelolaan data informasi publik masing-masing desa, karena Bimtek serupa
sudah sering diselenggarkan oleh PPID Utama Kabupaten Batang, yang kini telah
mendapat penguatan dari KI Provinsi Jawa Tengah,” pintanya.
Ia juga meminta, agar masing-masing desa dapat
menindaklanjuti semua materi yang telah diterima, tentang tata kelola informasi
publik desa yang harus dan wajib dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Desa.
“Mereka wajib mengumumkan semua data informasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui website dan menyiapkan data informasi
mana kala diminta oleh masyarakat, terutama informasi terbuka dan bukan yang
dikecualikan,” terangnya.
Puji menambahkan, pihak Pemerintah Desa harus memberikan
batasan waktu saat menyampaikan layanan informasi kepada masyarakat maksimal 17
hari. Apabila dalam 17 hari permintaan informasi masyarakat tidak terpenuhi,
maka mereka berhak mengajukan keberatan kepada Pemerintah Desa dengan tetap
diberikan batasan waktu untuk menanggapi permasalahan. (Mc Batang Jateng/Heri)