Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang / Berita / KI Jateng Pilih Kabupaten Batang Sebagai Tempat Bimtek PPID Desa

Berita

KI Jateng Pilih Kabupaten Batang Sebagai Tempat Bimtek PPID Desa

Tahun 2019 Kabupaten Batang dipilih sebagai tempat pertama pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dapat dijadikan motivasi bagi PPID Desa di seluruh Kabupaten Batang, karena memperoleh kepercayaan dari KI Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sekaligus PPID Utama, Puji Setyowati saat ditemui di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang, Kamis (9/5/2019), mengatakan, berdasarkan pertimbangan dari KI Provinsi Jawa Tengah, PPID Desa di Kabupaten Batang dinilai baik, karena telah terbentuk 189 PPID Desa. Sedangkan di Kabupaten lain belum tentu terbentuk kelembagaan PPID sebanyak itu.

“Dalam Bimtek ini, mengundang perwakilan 30 desa dari 15 kecamatan,” tuturnya.

Puji menerangkan, narasumber yang turut memberi materi antara lain Dr. Wijaya, SH, MH selaku anggota KI Provinsi Jawa Tengah Bidang Kelembagaan, yang menyampaikan materi tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Dan Kepala Diskominfo Kabupaten Batang, Jamal Abdul Naser yang menyampaikan materi Tata Kelola Informasi Publik di Desa.

“Saya mengharapkan supaya PPID Desa bisa mengembangkan pengelolaan data informasi publik masing-masing desa, karena Bimtek serupa sudah sering diselenggarkan oleh PPID Utama Kabupaten Batang, yang kini telah mendapat penguatan dari KI Provinsi Jawa Tengah,” pintanya.

Ia juga meminta, agar masing-masing desa dapat menindaklanjuti semua materi yang telah diterima, tentang tata kelola informasi publik desa yang harus dan wajib dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Desa.

“Mereka wajib mengumumkan semua data informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui website dan menyiapkan data informasi mana kala diminta oleh masyarakat, terutama informasi terbuka dan bukan yang dikecualikan,” terangnya.

Puji menambahkan, pihak Pemerintah Desa harus memberikan batasan waktu saat menyampaikan layanan informasi kepada masyarakat maksimal 17 hari. Apabila dalam 17 hari permintaan informasi masyarakat tidak terpenuhi, maka mereka berhak mengajukan keberatan kepada Pemerintah Desa dengan tetap diberikan batasan waktu untuk menanggapi permasalahan. (Mc Batang Jateng/Heri)