Perlindungan Data, Diskominfo Batang Bentuk CSIRT Untuk Tingkatkan Keamanan
Batang - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-5.
Batang - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-5.
Beleid atau cara (langkah) yang ditempuh untuk melaksanakan program ini mengatur tentang jenis data pribadi, hak memproses data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi.
Kemudian mengatur pula soal sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi, penyelesaian sengketa dan hukum acara, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, dan ketentuan pidana.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang Triossy Juniarto mengatakan, saat ini masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat serta langkah-langkah yang harus dilakukan agar sesuai regulasinya.
“Kita masih menunggu sosialisasi masalah UU Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan, selanjutnya langkah-langkahnya seperti apa kita sesuai dengan arahan, agar sesuai dengan regulasinya,” katanya saat ditemui di Kantor Diskominfo Kabupaten Batang, Selasa (27/9/2022).
Mengenai keamanan data di Pemkab Batang sendiri, Diskominfo Kabupaten Batang sudah terjalin komunikasi dan bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Bahkan Kabupaten Batang menjadi Kabupaten keempat seluruh Jateng yang telah membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang tidak lain untuk meningkatkan keamanan,” jelasnya.
Saat ini sudah bentuk CSIRT Kabupaten dimana terhubung dengan CSIRT Provinsi dan Pusat bersama BSSN, jika sewaktu-waktu ada trouble atau insiden siap bergerak cepat membantu menyelesaikan, setiap tahun juga ada audit secara IT internal mengaudit sejauh mana tingkat keamanan sistem kita.
“Berbagai upaya Diskominfo Batang dalam melakukan keamanan data yaitu dengan membangun jaringan internal yang mana melindungi akses data agar tidak keluar dari jalur,” tegasnya.
Dalam perlindungan data kependudukan publik, Diskominfo Batang rutin melakukan monitoring semua aplikasi yang ada di OPD, juga berkoordinasi dengan tenaga ahli IT masing-masing OPD.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga berusaha membatasi bertambahnya aplikasi dengan memaksimalkan apkikasi yang ada dan antisipasi dengan backup sistem otomatis.
“Di setiap OPD itu ada tenaga ahli ITnya mereka juga otomatis ikut dalam CSIRT, kita saling berkoordinasi dan kerjasama bagaimana caranya agar tidak dibobol, tim IT Diskominfo juga rutin monitoring aplikasi-aplikasi disetiap OPD,” terangnya.
Kemudian pengadaan peralatan TIK yamg besar harus terpusat dari Diskominfo seperti server, komputer agar mudah mengontrol karena ini berkaitan data, kemudian seluruh aplikasi harus dikonsultasikan dan wajib dilakukan tes keamanan aplikasi tersebut.
Diakuinya, pernah terjadi percobaan peretasan di website Pemkab, namun hal itu sudah langsung diatasi dan bisa ditangani dengan cepat.
“Pernah ada percobaan peretasan, segera dari CSIRT langsung bergerak menangani, sambil berjalan koordinasi dengan CSIRT Provinsi dan bisa ditangani dengan cepat, kalau untuk aduan data kependudukan secara pribadi di Kabupaten Batang belum ada,” ungkapnya.
Dalam melakukan keamanan data, Ia pun berharap OPD bisa bekerjasama dengan terus berkoordinasi sehingga sistem keamanan terjamin 100 persen.
Ia berharap, kesadaran bersama di OPD khususnya bagaimana mengamankan data, bisa selalu koordinasi dengan Diskominfo, sambil kita juga menunggu arahan pusat sesuai regulasi UU Perlindungan Data Pribadi yang sudah disahkan. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)