Metadata Statistik Sektoral Meminimalisasi Duplikasi Publikasi
Di tahun 2019, Badan Pusat Statistik (BPS) Batang bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang akan menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama enam kali.
Kepala BPS Batang, Tina Wahyufitri di Kantor BPS Kabupaten
Batang, Kamis (31/1/2019) mengemukakan, untuk bimtek kali ini ada sedikit
peningkatan dalam penyampaian materi, yaitu mulai menjelaskan mengenai metadata
statistik sektoral kepada para peserta, sehingga dapat meminimalisir duplikasi
publikasi data.
“Kami menjelaskan tentang manfaat dari metadata statistik
sektoral bagi pemerintah daerah, kemudian dibagikan pula tamplate metadata
statistik sektoral,” tuturnya.
Tina menjelaskan, metadata statistik sektoral adalah suatu
informasi mengenai kegiatan statistik yang dilakukan oleh instansi.
“Di dalamnya dipaparkan tentang informasi kegiatan,
penanggungjawab, variabel yang dikumpulkan dan periade atau waktu
pengumpulannya,” terangnya.
Menurutnya, ketika pemerintah daerah mempunyai metadata
staristik sektoral, maka duplikasi publikasi dapat dihindari. Manfaat lainnya
dapat pula dijadikan sumber referensi bagi pengguna data, jika suatu saat ada
kegiatan yang memerlukan data terkait.
Tina juga mengatakan, disamping itu, kami juga membagikan
tamplate metadata statistik sektoral dan menginventaris dari berbagai instansi
yang telah mempunyai publikasi untuk dapat dimasukkan ke metadata statistik
sektoral.
“Ternyata setelah dilakukan diskusi, ada beberapa instansi
yang belum menyusun publikasi, yang akibatnya instansi atau OPD itu tidak dapat
mengisi metadata statistik sektoral,” ungkapnya.
Selama ini, lanjutnya, masih ada beberapa OPD yang belum
membukukan data dalam sebuah publikasi, sehingga menyebabkan data itu tersebar.
Jika pemerintah melalui masing-masing OPD telah mempunyai metadata statistik,
tentu akan memudahkan masyarakat memperoleh data.
“Bagi OPD dapat menunjukkan tugas dan fungsinya sebagai penyedia
data kepada masyarakat, namun apabila terdapat data yang isinya hampir sama,
maka tidak diperbolehkan ada duplikasi data,” pungkasnya. (Mc Batang
Jateng/Heri)