Perbaikan Permintaan Data, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik
Batang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu (28/8/2024).
Batang
- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang menggelar sosialisasi
Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu
(28/8/2024).
Adapun peserta dari
sosialisasi ini adalah 47 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pelaksana dan Pemerintah Desa, khususnya di Kabupaten Batang.
Penjabat (Pj) Bupati
Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, hari ini menyegarkan kembali tentang
keterbukaan informasi publik supaya lebih paham kembali peraturannya. Keterbukaan
Informasi Publik untuk memberikan layanan informasi dari PPID Pelaksana dan
Pemerintah Desa kepada masyarakat yang harus diatur mekanismenya sesuai
ketentuan.
“Sering sekali pihak luar,
kadang meminta dan mengakses data yang bersifat rahasia dan sebenarnya tidak
boleh diakses karena bisa menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, informasi
publik ini supaya diatur dalam peraturan komisi informasi, dimana terdapat
kategori informasi terbuka dan dikecualikan itu apa saja.
“Jadi maksud dan tujuan
pihak yang meminta akses data agar jelas untuk apa informasinya dan jika
dilaporkan bisa dibawa ke Komisi Informasi yang akan memutuskan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala
Diskominfo Batang Triossy Juniarto menyampaikan, bahwa sosialisasi keterbukaan
informasi publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Desa dalam
rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
“Sosialisasi ini
bertujuan untuk memperbaiki dan memperbanyak informasi yang disediakan dan
diumumkan melalui offline maupun online. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi
Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan,” terangnya.
Triossy juga menyebutkan
bahwa, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses
oleh Pemohon Informasi Publik karena biasanya menyangkut data rahasia.
“Makanya, sosialisasi ini
juga untuk mengatur apa saja informasi yang dikecualikan PPID Utama dan Badan
Publik poinnya harus sama jangan sampai berbeda-beda antar PPID,” ujar dia. (MC
Batang, Jateng/Roza/Siska)