Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang / Berita / Perbaikan Permintaan Data, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

Berita

Perbaikan Permintaan Data, Diskominfo Batang Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

Batang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu (28/8/2024).

Batang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu (28/8/2024).

Adapun peserta dari sosialisasi ini adalah 47 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dan Pemerintah Desa, khususnya di Kabupaten Batang.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, hari ini menyegarkan kembali tentang keterbukaan informasi publik supaya lebih paham kembali peraturannya. Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan layanan informasi dari PPID Pelaksana dan Pemerintah Desa kepada masyarakat yang harus diatur mekanismenya sesuai ketentuan.

“Sering sekali pihak luar, kadang meminta dan mengakses data yang bersifat rahasia dan sebenarnya tidak boleh diakses karena bisa menimbulkan polemik di masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, informasi publik ini supaya diatur dalam peraturan komisi informasi, dimana terdapat kategori informasi terbuka dan dikecualikan itu apa saja.

“Jadi maksud dan tujuan pihak yang meminta akses data agar jelas untuk apa informasinya dan jika dilaporkan bisa dibawa ke Komisi Informasi yang akan memutuskan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Batang Triossy Juniarto menyampaikan, bahwa sosialisasi keterbukaan informasi publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Desa dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memperbaiki dan memperbanyak informasi yang disediakan dan diumumkan melalui offline maupun online. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan,” terangnya.

Triossy juga menyebutkan bahwa, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik karena biasanya menyangkut data rahasia.

“Makanya, sosialisasi ini juga untuk mengatur apa saja informasi yang dikecualikan PPID Utama dan Badan Publik poinnya harus sama jangan sampai berbeda-beda antar PPID,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Roza/Siska)