Diskominfo Batang Gelar Rapat Pemeringkatan PPID Pembantu dan Desa
Batang - Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Batang, menggelar pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen di Ruang Analitik Kantor Diskominfo Kabupaten Batang, Selasa (13/8/2019).
“Baru
tahun ini Kabupaten Batang melaksanakan pemeringkatan PPID pembantu dan desa karena belum pernah
dilaksanakan di Kabupaten
lain yang ada di Jawa Tengah,” jelas Kepala Diskominfo Kabupaten Batang Jamal Abdul
Naser.
Ia
mengatakan tujuannya untuk meningkatkan badan publik di Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa di Kabupaten Batang.
Sementara, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Diskominfo Kabupaten Batang Puji Setyowati
mengatakan bahwa
pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di lingkungan pemerintahan Kabupaten
Batang meliputi dua
kategori yaitu PPID Pembantu dan Desa.
“Teknis
pelaksanaan PPID
Pembantu akan dilakukan pemeringkatan ke semua OPD dan teknik pelaksanaan PPID
Desa akan minta masing-masing kecamatan menunjuk dua desa untuk dilakukan pemeringkatan PPID Desa,
sementara sudah ada 30 PPID Desa yang
dikirimkan,”
terangnya.
Setelah
itu, lanjutnya, dilakukan
tahapan dalam pemeringkatan PPID, meliputi tahapan pemantauan website dan
tahapan berikutnya adalah melakukan desk (data yang dilihat akan dicocokan dengan data pembuktian).
“Akan
diambil masing-masing 10 untuk PPID Pembantu dan PPID Desa untuk uji public,”
ujarnya.
Diharapkan, ke depannya setelah lulus uji publik akan meningkatkan kepatuhan dan
kinerja perangkat daerah dalam keterbukaan dalam informasi publik di Pemerintah
Kabupaten Batang. (MC Batang, Jateng/Roza)