Informasi Publik Dikecualikan

Daftar Informasi Publik Dikecualikan


No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1.

Informasi topologi dan konfigurasi jaringan komunikasi dan informasi pada Pemerintah Kabupaten Batang

- Pasal 17 UU No.14 Th.2008 huruf c,I dan j

- Pasal 2 dan Pasal 4 huruf e UU No.11 Th.2008

- Pasal 7, 12, 43 ayat 1 huruf a PP No. 82 Th. 2012

- Pasal 4 Permenkominfo Nomor 4 Th.2016

Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Batang

Selama Berlaku
2.

Informasi topologi dan konfigurasi server pada Pemerintah Kabupaten Batang.

- sda

Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Batang.

Selama Berlaku
3.

Dokumen Implementasi Keamanan Informasi pada Penyelenggaraan TIK Pemerintah Kabupaten Batang. 

- sda

Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Terjaganya Keamanan Informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Batang.

Selama Berlaku
4.

Dokumen Daftar Akun pada Sistem Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemkab Batang.

- sda

Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Batang.

Selama Berlaku
5.

Dokumen/ catatan Log Informasi akses user pada sistem informasi Pemerintahan berbasis Elektronik Pemkab Batang.

- sda

Dapat mengakibatkan kerusakan pada hardware/ software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Batang.

Selama Berlaku