Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
---|---|---|---|---|---|
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1. | Informasi topologi dan konfigurasi jaringan komunikasi dan informasi pada Pemerintah Kabupaten Batang |
- Pasal 17 UU No.14 Th.2008 huruf c,I dan j - Pasal 2 dan Pasal 4 huruf e UU No.11 Th.2008 - Pasal 7, 12, 43 ayat 1 huruf a PP No. 82 Th. 2012 - Pasal 4 Permenkominfo Nomor 4 Th.2016 |
Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. |
Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Batang |
Selama Berlaku |
2. | Informasi topologi dan konfigurasi server pada Pemerintah Kabupaten Batang. |
- sda |
Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. |
Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Batang. |
Selama Berlaku |
3. | Dokumen Implementasi Keamanan Informasi pada Penyelenggaraan TIK Pemerintah Kabupaten Batang. |
- sda |
Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. |
Terjaganya Keamanan Informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Batang. |
Selama Berlaku |
4. | Dokumen Daftar Akun pada Sistem Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemkab Batang. |
- sda |
Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. |
Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Batang. |
Selama Berlaku |
5. | Dokumen/ catatan Log Informasi akses user pada sistem informasi Pemerintahan berbasis Elektronik Pemkab Batang. |
- sda |
Dapat mengakibatkan kerusakan pada hardware/ software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. |
Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemkab Batang. |
Selama Berlaku |