Tugas Pokok

Bidang Statistik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas meliputi perencanaan kegiatan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis, membina dan menyelenggarakan urusan statistik.

Fungsi

Bidang Statistik mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Statistik;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Statistik;
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan statistik;
  4. pembinaan dan evaluasi rekomendasi statistik, metadata indikator statistik dan metadata kegiatan statistik di bidang ekonomi dan infrastruktur;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan evaluasi rekomendasi statistik, metadata indikator statistik dan metadata kegiatan statistik di bidang sosial, pemerintahan dan budaya;
  6. penyelenggaraan pembinaan dan evaluasi pengelolaan metadata dan disimenasi statistik sektroral;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Statistik; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.