Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang / Berita / Badan Publik Diminta Maksimalkan Pembenahan Keterbukaan Informasi Publik

Berita

Badan Publik Diminta Maksimalkan Pembenahan Keterbukaan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Batang, mengevaluasi hasil dari penyebarluasan keterbukaan informasi publik, yang telah dilakukan PPID Pembantu maupun PPID Desa selama tahun 2019, di Ruang Pagilaran Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Batang, beberapa waktu lalu.

“Selama ini kami selalu berkomitmen untuk memfasilitasi semua kegiatan dalam rangka penyebarluasan informasi yang telah dilakukan Badan Publik, baik oleh PPID Pembantu maupun PPID Desa, supaya berpredikat informatif,” ungkap Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, sekaligus PPID Utama, Puji Setyowati saat ditemui di ruang kerjanya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang, Senin (2/12/2019).

Ia menyayangkan, dari hasil evaluasi keterbukaan informasi publik, sejak Januari hingga November, hanya beberapa Badan Publik saja yang dikategorikan infomatif, melalui pemeringkatan.

“Hasilnya PPID Pembantu maupun Desa, sebagian besar secara umum belum melakukan pembenahan keterbukaan informasi publik. Contohnya, memasukkan data informasi  kategori berkala di website Organisasi Perangkatan Daerah maupun Pemerintah Desa . Padahal sudah disarankan, namun hanya beberapa saja, yang lainnya kadang belum memperbaharui informasi,” terangnya.

Puji memaparkan beberapa Badan Publik yang rutin memperbaharui informasi yaitu 10 PPID Pembantu dan 10 PPID Desa berpredikat informatif.

“Diantaranya, peringkat satu hingga tiga untuk PPID Pembantu, yakni Dinas Kesehatan yang sangat luar biasa, Dinas Sosial dan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan. Sedangkan untuk PPID Desa, yaitu Desa Kemiri Barat, Desa Kalipucang Wetan dan Desa Candi,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, selain dari Badan Publik itu, masih termasuk kategori menuju informatif, cukup informatif, bahkan ada pula yang kurang informatif.

Menurutnya, penyebab utama beberapa Badan Publik belum mencapai target, karena waktu dan file yang ada belum dimaksimalkan.

“Sebenarnya bimbingan teknis yang telah diberikan awal tahun 2019 lalu, sudah cukup. Sekarang saatnya mereka implementasi, dengan banyak memasukkan data informasi berkala yang ada di website mereka,” ungkapnya.

Selain itu, Puji juga meminta Badan Publik supaya menyedikan informasi sedia setiap saat, di website dan ketika diminta oleh pemohon.

“Saya tekankan informasi maupun data yang disampaikan di website harus memenuhi standar, yaitu adanya Surat Keputusan Keterbentukan PPID, struktur, daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan hingga laporan penyelenggaraan,” tegasnya.

Ia mengharapkan semua Badan Publik bisa secara cepat memberikan informasi kepada masyarakat. (Mc Batang Jateng/Heri)