Badan Publik Diminta Maksimalkan Pembenahan Keterbukaan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Batang, mengevaluasi hasil dari penyebarluasan keterbukaan informasi publik, yang telah dilakukan PPID Pembantu maupun PPID Desa selama tahun 2019, di Ruang Pagilaran Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Batang, beberapa waktu lalu.
“Selama ini kami selalu berkomitmen untuk memfasilitasi
semua kegiatan dalam rangka penyebarluasan informasi yang telah dilakukan Badan
Publik, baik oleh PPID Pembantu maupun PPID Desa, supaya berpredikat
informatif,” ungkap Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, sekaligus
PPID Utama, Puji Setyowati saat ditemui di ruang kerjanya, Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Batang, Senin (2/12/2019).
Ia menyayangkan, dari hasil evaluasi keterbukaan informasi
publik, sejak Januari hingga November, hanya beberapa Badan Publik saja yang
dikategorikan infomatif, melalui pemeringkatan.
“Hasilnya PPID Pembantu maupun Desa, sebagian besar secara
umum belum melakukan pembenahan keterbukaan informasi publik. Contohnya,
memasukkan data informasi kategori
berkala di website Organisasi Perangkatan Daerah maupun Pemerintah Desa .
Padahal sudah disarankan, namun hanya beberapa saja, yang lainnya kadang belum
memperbaharui informasi,” terangnya.
Puji memaparkan beberapa Badan Publik yang rutin
memperbaharui informasi yaitu 10 PPID Pembantu dan 10 PPID Desa berpredikat
informatif.
“Diantaranya, peringkat satu hingga tiga untuk PPID
Pembantu, yakni Dinas Kesehatan yang sangat luar biasa, Dinas Sosial dan Dinas
Kelautan Perikanan dan Peternakan. Sedangkan untuk PPID Desa, yaitu Desa Kemiri
Barat, Desa Kalipucang Wetan dan Desa Candi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, selain dari Badan Publik itu, masih
termasuk kategori menuju informatif, cukup informatif, bahkan ada pula yang
kurang informatif.
Menurutnya, penyebab utama beberapa Badan Publik belum
mencapai target, karena waktu dan file yang ada belum dimaksimalkan.
“Sebenarnya bimbingan teknis yang telah diberikan awal tahun
2019 lalu, sudah cukup. Sekarang saatnya mereka implementasi, dengan banyak
memasukkan data informasi berkala yang ada di website mereka,” ungkapnya.
Selain itu, Puji juga meminta Badan Publik supaya menyedikan
informasi sedia setiap saat, di website dan ketika diminta oleh pemohon.
“Saya tekankan informasi maupun data yang disampaikan di
website harus memenuhi standar, yaitu adanya Surat Keputusan Keterbentukan
PPID, struktur, daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan
hingga laporan penyelenggaraan,” tegasnya.
Ia mengharapkan semua Badan Publik bisa secara cepat
memberikan informasi kepada masyarakat. (Mc Batang Jateng/Heri)