Diskominfo Batang Mantapkan Langkah Badan Publik Menuju Uji Publik
Sebaga langkah persiapan menuju uji publik yang akan dilaksanakan pada 24 September mendatang di Hotel Dewi Ratih, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang mengundang Badan Publik Desa dan Perangkat Daerah, agar memperoleh prestasi saat dilakukan pemeringkatan.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sekaligus Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Puji Setyowati saat ditemui
di Ruang Analitic Diskominfo Kabupaten Batang, Selasa (17/9/2019) mengatakan,
perlu dilakukan technical meeting, untuk menjelaskan tata cara uji publik,
kepada 20 Badan Publik Desa dan Perangkat Daerah, supaya mereka mengetahui
hal-hal yang harus disampaikan di hadapan tim penilai.
“Uji publik merupakan hasil akhir dari evaluasi badan publik
tentang keterbukaan informasi publik. Bobot dari penilaian uji publik itu,
adalah 40% dari keseluruhan tahapan pemeringkatan,” tuturnya..
Alasan dilakukan di tempat yang berbeda, karena antara Badan
Publik Perangkat Daerah dan Desa memiliki inovasi yang berbeda pula.
“Kalau di lingkup desa, lebih kepada inovasi pelayanan
terhadap masyarakat yang dikemas dalam bentuk teknologi informasi, sehingga
mudah dan cepat diperoleh warga. Dari sisi anggaran, Desa bisa mengelola
dananya sendiri, yang didapat dari Dana Desa, dalam memberikan pelayanan
masyarakat,” tururnya.
Sedangkan lanjutnya, Badan Publik Perangkat Daerah,
cenderung tidak langsung menjurus kepada pelayanannya, karena tiap Organisasi
Perangkat Daerah berbeda-beda.
“Ada yang langsung melaksanakan pelayanan dan ada juga yang
memberikan pelayanan tapi tidak langsung ke masyarakat,” terangnya.
Untuk anggaran, OPD diperoleh berdasarkan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sesuai petunjuk pelaksanaan.
Puji menerangkan, tim penilai yang disiapkan pun berbeda.
Untuk uji publik Badan Publik Perangkat Daerah terdiri dari unsur pimpinan badan
publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang yaitu Sekretaris Daerah
Nasikhin, Pengawas Keterbukaan Informasi Publik Daerah Amirudin, yang pernah
menjabat sebagai Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat dan dari unsur
akademisi yaitu Dekan Fakultas Hukum Unikal, Nurul Huda.
Sedangkan tim penilai uji publik terhadap Badan Publik Desa
yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan Retno Dwi Irianto, Kabid Penataan Desa
Dispermades Provinsi Jawa Tengah Joko Sulistyono dan dari kalangan masyarakat
pemerhati keterbukaan informasi publik di desa yaitu jurnalis Radar Pekalongan
Saefudin.
“Harapannya adalah dengan dilaksanakannya uji publik, maka
akan terpublikasi mana badan publik yang memang benar-benar informatif.
Selanjutnya akan dikategorikan dan akan muncul penghargaan terhadap lima OPD
dan lima desa, yang diberikan oleh Pemeri tah Kabupaten Batang,” pungkasnya.
(Mc Batang Jateng/Heri)