Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang / Berita / Uji Publik Tolok Ukur Keterbukaan Badan Publik

Berita

Uji Publik Tolok Ukur Keterbukaan Badan Publik

Untuk mengetahui tingkat pengetahuan Keterbukaan Informasi Badan Publik baik Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang menggelar uji publik terhadap 20 Badan Publik di Hotel Dewi Ratih Kabupaten Batang, Selasa (24/9/2019).

Beberapa hal yang menginisiasi diselenggarakannya uji publik itu antara lain : untuk melihat sampai sejauh mana badan publik mengimplementasikan keterbukaan informasi di lingkungan kerjanya dan mengetahui inovasi dalam mendukung Keterbukaan Badan Publik.

Menurut Kepala Diskominfo Kabupaten Batang, Jamal Abdul Naser, uji publik ini merupakan tahapan terakhir dalam penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik bagi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa.

“Dari hasil uji publik ini akan ada yang mendapat peringkat sebagai Badan Publik Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Tingkat Kabupaten Batang,” tutur Jamal di hadapan rekan media.

Tahun 2018, lanjut Jamal, sifatnya belum dilakukan uji publik. Dan perlu diketahui, uji publik ini digelar untuk pertama kali di Provinsi Jawa Tengah.

“Kegiatan ini merupakan inovasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, dengan tetap dibimbing oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.

Jamal menegaskan, uji publik tidak hanya menunjukkan bukti tertulis saja, tetapi juga dibuktikan dengan paparan dari badan publik. Sehingga dapat diketahui secara langsung, tentang Keterbukaan Informasi Publik dari masing-masing badan publik, ketika ada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi.

Sementara itu, Wakil Bupati Batang, Suyono dalam sambutannya mengharapkan supaya PPID Pembantu menyampaikan informasi sebenarnya dan seakurat mungkin kepada masyarakat hal-hal yang perlu disampaikan.

“Ada yang pengecualian, tidak perlu disampaikan. Tapi jika berkaitan dengan anggaran, semaksimal mungkin harus secara terbuka, untuk pembangunan, hasil dari karya masyarakat perlu disampaikan,” paparnya.

Suyono mengharapkan, agar badan publik yang akan memperoleh Anugerah KIP Award Tingkat Kabupaten Batang dan akan mengikuti Pemeringkatan PPID Tingkat Provinsi Jawa Tengah, menginovasi hasil dari penilaian para panelis, dengan kretivitas yang lebih baik, sesuai dengan isi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ditemui di tempat yang sama, salah satu panelis, Amirudin, Ketua Prodi Antropologi FIB Universitas Diponegoro Semarang mengatakan, transparansi informasi saat ini bukan hanya sekedar struktur kelembagaan saja, tetapi keterbukaan telah masuk menjadi bagian dari cara pandang dalam birokrasi.

“Di Kabupaten Batang keterbukaan informasi sudah menjadi budaya, buktinya semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti uji publik,” kata Amirudin yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Pusat.

Hal itu sebagai bukti bahwa transparansi adalah pintu masuk kinerja pemerintahan yang semakin baik serta mendapat dukungan dan partisipasi publik yang makin kuat. (Mc Batang Jateng/Heri)